Qunut Shubuh Dalam Tinjauan Sunnah

22.41 Unknown 0 Comments


Qunut Shubuh Dalam Tinjauan Sunnah



         Telah menjadi perkara yang diketahui bahwasanya Indonesia merupakan negeri yang subur hingga ibarat tongkat dan kayu pun bisa menjadi tanaman, nah ini merupakan perkara yang wajib kita syukuri. Namun satu hal yang mengenaskan jika bidah pun berkembang dengan subur di negeri ini.

          Bertolak dengan keadaan seperti ini, pada kali ini kami akan manjelaskan salah satu bidah yang telah berkembang di Indonesia, yakni pelaksanaan qunut shubuh secara terus menerus., bahkan sebagian masyarakat menganggap jika seorang lupa melakukan qunut shubuh maka menggantinya dengan sujud sahwi pada akhir rakaat.

        Padahal kebidahan mereka bersumber pada hadits yang dhaif, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani dalam Silsilah Hadits Adh Dhaifah Wa Maudhuah no. 1238 halaman 384.
Anas bin Malik Radhiyallahuanhu pernah berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melakukan senantiasa qunut shubuh sampai beliau menuinggal dunia.

      Syaikh Hasan Mashur Salman mengomentari hadits ini bersumber dari Abu Jafar Ar Razi yang tercampur hafalannya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Al Madini begitu pula Abu Jurah beliau menyatakan Abu Jafar Ar Razi adalah seorang yang sering ragu (wahm) dan Ibnu Hibban berujar :Abu Jafar Ar Razi bersendirian dalam meriwayatkan hadits-hadits mungkar yang masyhur sehingga derajat hadits ini tidak shahih, dengan demikian hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk beribadah kepada Allah Taala. (Al Qaulul Mubin fi Akhthaul Mushallin:127).

Selain itu para ulama juga menyatakan bidahnya qunut shubuh yang dilakukan secara terus-menerus dengan hadits :
Dari Saad bin Abi Thariq Al Asjai Radhiyallahuanhu, dia berkata,
Saya bertanya pada ayahku, Wahai Ayah, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam, Abu Bakar, Usman, dan Ali, apakah mereka melakukan qunut di shalat shubuh? Ayahnya berkata, Wahai anakku, itu perkara yang diada-adakan. (Shahih Sunan Tirmidzi 330).

      Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam mengomentari bahwa hadits ini hasan dan beliau menjelaskan muhdast adalah perkara yang diada-adakan dalam dien yang tadak diajarkan oleh syariat. (Taudihul Ahkam 2/82).

      Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi menjelaskan pula bahwa perkataan shahabat tentang qunut shubuh itu muhdats apabila qunut shubuh itu dilakukan secara terus-menerus adapun jika dilakukan pada kejadian-kejadian tertentu (QUNUT NAWAZIL) maka tidak apa. (Fiqhul Islam 1/263).

You Might Also Like

    0 komentar: