Qunut Shubuh Dalam Tinjauan Sunnah
Qunut Shubuh Dalam Tinjauan Sunnah
Telah menjadi perkara yang diketahui
bahwasanya Indonesia merupakan negeri yang subur hingga ibarat tongkat dan kayu
pun bisa menjadi tanaman, nah ini merupakan perkara yang wajib kita syukuri.
Namun satu hal yang mengenaskan jika bid’ah pun berkembang dengan subur di negeri ini.
Bertolak dengan keadaan seperti ini,
pada kali ini kami akan manjelaskan salah satu bid’ah yang telah berkembang di Indonesia,
yakni pelaksanaan qunut shubuh secara terus menerus., bahkan sebagian
masyarakat menganggap jika seorang lupa melakukan qunut shubuh maka
menggantinya dengan sujud sahwi pada akhir rakaat.
Padahal kebid’ahan mereka bersumber pada hadits yang
dhaif, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani dalam
Silsilah Hadits Adh Dhaifah Wa Maudhu’ah no. 1238 halaman 384.
Anas bin Malik Radhiyallahuanhu pernah
berkata :
“Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melakukan senantiasa
qunut shubuh sampai beliau menuinggal dunia.”
Syaikh Hasan Mashur Salman
mengomentari hadits ini bersumber dari Abu Ja’far Ar Razi yang tercampur hafalannya, sebagaimana dikatakan
oleh Ibnu Al Madini begitu pula Abu Jur’ah beliau menyatakan Abu Ja’far Ar Razi adalah seorang yang sering ragu (wahm) dan Ibnu
Hibban berujar :”Abu Ja’far Ar Razi bersendirian dalam meriwayatkan hadits-hadits
mungkar yang masyhur sehingga derajat hadits ini tidak shahih, dengan demikian
hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk beribadah kepada Allah Taala. (Al
Qaulul Mubin fi Akhthaul Mushallin:127).
Selain itu para ulama juga menyatakan
bid’ahnya
qunut shubuh yang dilakukan secara terus-menerus dengan hadits :
Dari Sa’ad bin Abi Thariq Al Asja’i Radhiyallahuanhu, dia berkata,
‘Saya bertanya pada ayahku, “Wahai Ayah, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam, Abu Bakar, Usman, dan Ali, apakah mereka melakukan qunut di shalat shubuh?” Ayahnya berkata, “Wahai anakku, itu perkara yang diada-adakan. (Shahih Sunan Tirmidzi 330).
‘Saya bertanya pada ayahku, “Wahai Ayah, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam, Abu Bakar, Usman, dan Ali, apakah mereka melakukan qunut di shalat shubuh?” Ayahnya berkata, “Wahai anakku, itu perkara yang diada-adakan. (Shahih Sunan Tirmidzi 330).
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al
Bassam mengomentari bahwa hadits ini hasan dan beliau menjelaskan muhdast
adalah perkara yang diada-adakan dalam dien yang tadak diajarkan oleh syariat.
(Taudihul Ahkam 2/82).
Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi
menjelaskan pula bahwa perkataan shahabat tentang qunut shubuh itu muhdats
apabila qunut shubuh itu dilakukan secara terus-menerus adapun jika dilakukan
pada kejadian-kejadian tertentu (QUNUT NAWAZIL) maka tidak apa. (Fiqhul Islam
1/263).
0 komentar: