H U K U M G A M B A R / F O T O menurut ISLAM

16.42 Unknown 0 Comments



Bagaimana hukumnya profesi kamera dan bagaimana hukumnya foto-foto seperti KTP, ijazah dan sejenisnya?.

Jawaban:
Profesi menggambar dan foto kamera untuk memotret makhluk bernyawa hukumnya haram sebagaimana dikatakan Al-Qolyubi dalam Syarh Al-Minhaj 4/321, Syafi’i As-Shaghir dalam Nihayah Al-Muhtaj 8/300, Al-Azji dalam Nihayah Al-Mathlab dan dinukil Ibnu Muflih dalam An-Nukat wal Fawaid As-Saniyyah 2/171.

Profesi yang satu ini sangat laris manis pada zaman kita sekarang. Konsumennya sangat banyak dan harganya menurut warna dan bentuknya. La haula walaa quwwata illa billah. (Al-Muru’ah hal. 278 oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Salman).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Telah shahih sejumlah hadits-hadits yang banyak sekali dari nabi dalam kitab-kitab hadits yang menunjukkan haramnya menggambar setiap makhluk yang bernyawa, manusia atau hewan, perintah untuk menanggalkan seluruh gambar, laknat kepada para penggambar dan penjelasan bahwa mereka adalah manusia yang paling keras siksaannya besok pada hari kiamat. Berikut kami paparkan hadits-hadits yang berkaitan tentang masalah ini sekaligus keterangan para ulama mengenainya”. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat 4/210).

Diantara hadits tersebut adalah:

Sesungguhnya yang menggambar gambar-gambar ini akan disiksa besok pada hari kiamat dan dikatakan pada mereka: “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!”. (HR. Bukhari 5951, Muslim 2108).

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah tukang gambar. (HR. Bukhari 5150, Muslim 2109).

Barangsiapa menggambar suatu gambar di dunia, maka dia akan dibebani agar meniupkan ruh padanya, sedangkan dia tidak akan mampu untuk meniupkan ruh. (HR. Bukhari 5963, Muslim 2110).

Dan gambar dengan alat kamera (fotografi) juga termasuk dalam ancaman hadits-hadits di atas. Lajnah Daimah 1/666-723 menfatwakan: “Tidak dibolehkan memfoto makhluk bernyawa dengan kamera atau dengan alat gambar lain. Tidak dibolehkan mempunyai hobi berfoto dan menyimpan foto tersebut kecuali darurat seperti kartu yang memang harus ada fotonya atau paspor. Dibolehkannya karena keadaan darurat”.
Pada bagian lain difatwakan: “Fotografi termasuk yang diharamkan. Fotografi ini sama hukumnya dengan menggambar walaupun caranya berbeda. Beda cara tidak membedakan hukumnya. Demikian juga faktor kesulitan dan kemudahan menggambar tidak menyebabkan berbeda hukum. Yang menjadi ukuran bahwa gambar adalah haram walaupun cara dan faktor kesulitan berbeda. Munculnya foto saya (Ibnu Baz) di majalah Mujtama’ dan Al-I’tishom disertai fatwa saya seputar hukum puasa Ramadhan, bukannya dalil dibolehkannya gambar dan kerelaanklu terhadapnya, karena saya tidak tahu kalau mereka memfotoku”. (1/669-670). Lihat juga Adab Zilaf hal. 120-122 oleh Syaikh Al-Albani.
Adapun menggambar atau memfoto benda-benda yang tidak bernyawa seperti pemandangan alam, pohon, gunung, lautan dan sejenisnya maka hukumnya boleh berdasarkan ucapan Ibnu Abbas:

Apabila engkau memang harus menggambar, maka gambarlah pohon dan benda yang tidak bernyawa.

Demikian pula diperbolehkan foto-foto yang sangat medesak dan diperlukan sekali seperti KTP, paspor, foto para kriminal agar ditangkap dan sejenisnya dari perkara-perkara yang dlaruri sekali. Lajnah Daimah 1/660 menfatwakan: Menggambar makhluk hidup diharamkan kecuali keadaan darurat seperti paspor, buron dengan tujuan agar mudah dikenal dan ditangkap dan hal-hal lain yang memang darurat”.

Akhirnya, semoga Allah senantiasa mamberi ilmu yang bermanfaat kepada kita semua dan memberi kita kekuatan untuk menjalankannya dengan sekuat tenaga kita serta mendakwahkannya kepada saudara-saudara kita yang lain. Dan meneguhkan hati kita agar tetap berada pada aqidah yang luhur ini, tidak menyesatkan kita setelah ditunjuki-Nya dan memberikan kepada kita rahmat-Nya. Amin.

Segala pujian hanyalah bagi Allah, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat dan yang mengikutinya dengan baik sampai hari kiamat.

Wallahu Ta'ala A'lam.


You Might Also Like

    0 komentar: