H U K U M G A M B A R / F O T O menurut ISLAM
Bagaimana hukumnya profesi kamera dan bagaimana
hukumnya foto-foto seperti KTP, ijazah dan sejenisnya?.
Jawaban:
Profesi menggambar dan foto kamera untuk memotret
makhluk bernyawa hukumnya haram sebagaimana dikatakan Al-Qolyubi dalam Syarh
Al-Minhaj 4/321, Syafi’i As-Shaghir dalam Nihayah Al-Muhtaj 8/300, Al-Azji
dalam Nihayah Al-Mathlab dan dinukil Ibnu Muflih dalam An-Nukat wal Fawaid
As-Saniyyah 2/171.
Profesi yang satu ini sangat laris manis pada zaman
kita sekarang. Konsumennya sangat banyak dan harganya menurut warna dan
bentuknya. La haula walaa quwwata illa billah. (Al-Muru’ah hal. 278 oleh Syaikh
Masyhur bin Hasan Salman).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Telah shahih
sejumlah hadits-hadits yang banyak sekali dari nabi dalam kitab-kitab hadits
yang menunjukkan haramnya menggambar setiap makhluk yang bernyawa, manusia atau
hewan, perintah untuk menanggalkan seluruh gambar, laknat kepada para
penggambar dan penjelasan bahwa mereka adalah manusia yang paling keras
siksaannya besok pada hari kiamat. Berikut kami paparkan hadits-hadits yang
berkaitan tentang masalah ini sekaligus keterangan para ulama mengenainya”.
(Majmu’ Fatawa wa Maqolat 4/210).
Diantara hadits tersebut adalah:
Sesungguhnya yang
menggambar gambar-gambar ini akan disiksa besok pada hari kiamat dan dikatakan
pada mereka: “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!”. (HR. Bukhari 5951, Muslim 2108).
Sesungguhnya
manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah tukang gambar. (HR. Bukhari 5150, Muslim 2109).
Barangsiapa
menggambar suatu gambar di dunia, maka dia akan dibebani agar meniupkan ruh
padanya, sedangkan dia tidak akan mampu untuk meniupkan ruh. (HR. Bukhari 5963, Muslim 2110).
Dan gambar dengan alat kamera (fotografi) juga termasuk
dalam ancaman hadits-hadits di atas. Lajnah Daimah 1/666-723 menfatwakan:
“Tidak dibolehkan memfoto makhluk bernyawa dengan kamera atau dengan alat
gambar lain. Tidak dibolehkan mempunyai hobi berfoto dan menyimpan foto
tersebut kecuali darurat seperti kartu yang memang harus ada fotonya atau
paspor. Dibolehkannya karena keadaan darurat”.
Pada bagian lain difatwakan: “Fotografi termasuk yang
diharamkan. Fotografi ini sama hukumnya dengan menggambar walaupun caranya
berbeda. Beda cara tidak membedakan hukumnya. Demikian juga faktor kesulitan
dan kemudahan menggambar tidak menyebabkan berbeda hukum. Yang menjadi ukuran
bahwa gambar adalah haram walaupun cara dan faktor kesulitan berbeda. Munculnya
foto saya (Ibnu Baz) di majalah Mujtama’ dan Al-I’tishom disertai fatwa saya
seputar hukum puasa Ramadhan, bukannya dalil dibolehkannya gambar dan
kerelaanklu terhadapnya, karena saya tidak tahu kalau mereka memfotoku”.
(1/669-670). Lihat juga Adab Zilaf hal. 120-122 oleh Syaikh Al-Albani.
Adapun menggambar atau memfoto benda-benda yang tidak
bernyawa seperti pemandangan alam, pohon, gunung, lautan dan sejenisnya maka
hukumnya boleh berdasarkan ucapan Ibnu Abbas:
Apabila engkau
memang harus menggambar, maka gambarlah pohon dan benda yang tidak bernyawa.
Demikian pula diperbolehkan
foto-foto yang sangat medesak dan diperlukan sekali seperti KTP, paspor, foto
para kriminal agar ditangkap dan sejenisnya dari perkara-perkara yang dlaruri
sekali. Lajnah Daimah 1/660 menfatwakan: Menggambar makhluk hidup diharamkan
kecuali keadaan darurat seperti paspor, buron dengan tujuan agar mudah dikenal
dan ditangkap dan hal-hal lain yang memang darurat”.
Akhirnya, semoga Allah senantiasa mamberi ilmu yang
bermanfaat kepada kita semua dan memberi kita kekuatan untuk menjalankannya dengan
sekuat tenaga kita serta mendakwahkannya kepada saudara-saudara kita yang lain.
Dan meneguhkan hati kita agar tetap berada pada aqidah yang luhur ini, tidak
menyesatkan kita setelah ditunjuki-Nya dan memberikan kepada kita rahmat-Nya.
Amin.
Segala pujian hanyalah
bagi Allah, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi kita
Muhammad, keluarga, sahabat dan yang mengikutinya dengan baik sampai hari
kiamat.
Wallahu Ta'ala A'lam.
0 komentar: