HUKUM LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA

22.06 Unknown 0 Comments



Asma’ binti abu bakar berkata: seoarang wanita datang kepada Nabi. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut) nya? Rasulullah menjawab:

لَعَنَ اللهُ الْواصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim: 3/1676)
 
Dan dari jabir bin Abdillah ia berkata:

زَجَرَ النَّبِيُّ  أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Nabi melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim: 3/1679).
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.

You Might Also Like

    0 komentar: