HUKUM LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA
Asma’ binti abu bakar berkata: seoarang
wanita datang kepada Nabi. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga
rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut) nya?
Rasulullah menjawab:
لَعَنَ اللهُ
الْواصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung
(rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim: 3/1676)
Dan dari jabir bin Abdillah ia
berkata:
زَجَرَ النَّبِيُّ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Nabi melarang wanita menyambung (rambut)
kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim: 3/1679).
Termasuk dalam hal ini adalah
mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias
yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Termasuk perbuatan haram ini adalah
memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak
memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan
sebagainya.
0 komentar: