HUKUM MENCUKUR JENGGOT
oleh: Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Di tulis ulang oleh Dian Puji Lestari
Mencukur jenggot
adalah HARAM dan merupakan maksiat kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wa
sallam, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Biarkanlah
jenggot itu (panjang) dan potonglah kumis."
Dan
perbuatan itu termasuk keluar dari jalan Rasulullah shallallahu 'alahi wa
sallam ke jalan-jalan orang majusi dan musyrik.Batasan jenggot seperti yang
disebut ahli bahasa adalah rambut wajah, depan kedua telinga dan diatas kedua
pipi. Artinya setiap yang tumbuh diatas kedua pipi, depan kedua telinga
(cambang) atau diatas dagu adalah batas jenggot. Dan mengambil sesuatu darinya
termasuk maksiat juga. Karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
"Biarkanlah
jenggot itu (panjang)..."
"Panjangkanlah
jenggot itu..."
"Perbanyaklah
(suburkanlah) jenggot itu..."
"Sempurnakan
jenggot itu..."
Dalil-dalil ini
menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatu darinya , tetapi maksiat
disini bertingkat. Mencukur jenggot dosa lebih besar dan jelas lebih
pelanggarannya dari pada sekedar mengguting beberapa helainya darinya.
0 komentar: