Etika pergaulan lawan jenis dalam Islam
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan
jenis.
Alloh memerintahkan kaum laki-laki
untuk menundukkan pendangannya, sebagaimana firman-Nya:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (QS. An-Nur:30).
Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman,
Alloh berfirman:
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (QS. An-Nur:31).
2. Menutup aurat.
Alloh berfirman:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya. (QS.
An-Nur:31).
Juga firman-Nya:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS.
Al-Ahzab: 59).
Perintah menutup aurat ini juga berlaku bagi sesama jenis,
sebagaimana sebuah hadits:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki memandang aurat laki-laki, begitu juga wanita
jangan melihat aurat wanita”. (HR. Muslim 1/641, Abu Dawud 4018, Tirmidzi 2793, Ibnu Majah
661).
3. Adanya pembatas antara laki-laki dan
wanita.
Kalau ada sebuah keperluan terhadap lawan
jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-Nya:
Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para
wanita), maka mintalah dari balik hijab. (QS. Al-Ahzab:53).
4. Tidak berdua-duaan dengan lawan
jenis.
Dari Ibnu Abbas ra berkata: saya mendengar Rasulullah saw
bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita
kecuali bersama mahramnya”. (HR. Bukhori 9/330, Muslim 1341).
Dari Jabir bin Samurah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Janganlah
seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan
menjadi yang ketiganya”. (HR. Ahmad 1/18, Tirmidzi 3/374 dengan sanad shohih, lihat Takhrij
Misyakh 3188).
5. Tidak Mendayukan ucapan.
Seorang wanita dilarang mendayukan
ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Alloh:
Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang baik.
(QS. Al-Ahzab:32)
Berkata Imam
Ibnu Katsir: “Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Alloh kepada
para wanita mu’minah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang
lain tanpa suara yang merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain
sebagaimana dia berbicara dengan suaminya”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/530).
6. Tidak menyentuh lawan jenis.
Dari Ma’qil bin Yasar ra berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik
daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir
20/174/386 dan Rauyani dalam musnadnya 1283 dengan sanad hasan, lihat
Ash-Shohihah 1/447/226).
Berkata Syaikh
Al-Albani: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang
menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (Ash-Shoihah 1/448).
Rasulullah saw tidak pernah menyentuh
wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membai’at dan lain-lain.
Dari Aisyah berkata: “Demi Alloh, tangan Rasulullah tidak
pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat”. (HR. Bukhari 4891).
Inilah
sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana
apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagian saja akan menjadi bagian
dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya Alloh menetapkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti
akan mengenainya, zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara,
sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang membenarkan
atau mendustakan semuanya”. (HR. Bukhari 4/170, Muslim 8/52, Abu Dawud 2152).
Padahal Alloh
Ta’ala melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan
(lihat Hirosatul Fadhilah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 94-98). Sebagaimana
firman-Nya:
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32).
Bagi Anda yang hobby bermain Judi Online, namun takut kemenangan Anda tidak di bayar?
BalasHapusSaya ingin merekomendasikan Anda Bandar Judi Online Terpercaya dan Teraman di Indonesia yaitu S128Cash.
Saya berani jamin, seberapa besar pun kemenangan Anda pasti S128Cash tetap akan bayar untuk Anda karena situs ini juga sudah terkenal akan hal seperti itu.
Untuk hal kenyamanan dan keamanan sudah pasti TERJAMIN jika Anda bermain disini.
S128Cash juga menyediakan semua permainan yang digemari para Pecinta Judi Online Indonesia, seperti :
- Sportbooks
- Live Casino
- IDN Poker
- Sabung Ayam Online
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Anda juga bisa mengikuti semua PROMO BONUS yang disediakan S128Cash, yaitu :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS FREEBET 200rB
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Untuk pendaftarannya GRATIS serta SANGAT MUDAH dan info lebih lanjut bisa hubungi kami :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.org
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Terpercaya