MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum menyemir rambut dengan warna
hitam adalah HARAM. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah:
يَكُوْنُ قَوْمٌ
يَخْضَبُوْنَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بَالسَّوَادِ كَحَوَاصِلَ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ
رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Kelak
pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam
seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya
surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’: 8153, hadits ini juga diriwayatkan
oleh An Nasai dengan sanad shahih, Bin Baz).
Perbuatan ini banyak dilakukan
orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih
itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia
telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian
ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak diragukan lagi, perbuatan
tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku,
bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda
dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan menyemir
rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan,
Rasulullah menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna
kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu
Quhafah dibawa menghadap Rasulullah sedang kepala dan jenggotnya semua telah
memutih, Rasulullah lalu bersabda:
غَيْرُوْا هَذَا
بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادُ
“Ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu,
hindarkanlah (dari warna) hitam“ (HR. Muslim: 3/1663).
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka
tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.
0 komentar: