Hukum Pacaran
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32).
Setelah memperhatikan ayat dan di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran itu haram, karena beberapa
sebab berikut:
1. Orang yang sedang pacaran tidak
mungkin menundukkan pandangannya terhadap kekasihnya.
2. Orang yang sedang pacaran tidak akan
bisa menjaga hijab.
3. Orang yang sedang pacaran biasanya
sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam maupun di luar rumah.
4. Wanita akan bersikap manja dan
mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.
5. Pacaran identik dengan saling
menyentuh wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.
6. Orang yang sedang pacaran, bisa
dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.
Dalam kamus pacaran. Hal-hal tersebut
adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan
pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?
Ø Fatwa Ulama’ seputar Pacaran.
1. Syaikh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin ditanya tentang hubungan cinta sebelum nikah (pacaran).
Jawab beliau:
Jika hubungan itu sebelum akad nikah,
baik sudah lamaran ataupun belum, maka hukumnya haram, karena tidak boleh bagi
seseorang untuk bersenang-senang dengan wanita asing (bukan mahram) baik lewat
ucapan, memandang ataupun berdua-duaan. Sebagaimana diceritakan oleh Tsabit
dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda: “Janganlah seorang laik-laki
berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya dan janganlah
seorang wanita bepergian kecuali dengan mahramnya”. (Fatwa Islamiyah kumpulan
Muhammad Al-Musnid).
2. Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman
Al-Jibrin ditanya: “Kalau ada seorang laki-laki yang berkorespondensi dengan
seorang wanita yang bukan mahramnya, yang pada akhirnya mereka saling
mencintai, apakah perbuatan ini haram?”
Jawab beliau:
Perbuatan itu tidak diperbolehkan,
karena bisa menimbulkan syahwat diantara keduanya serta mendorongnya untuk
bertemu dan berhubungan, yang mana korespondensi semacam itu banyak menimbulkan
fitnah dan menanamkan dalam hati seseorang untuk mencintai perzinaan yang akan
bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan keji, maka saya menasehatkan
kepada setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya untuk menghindari
surat-suratan, pembicaraan lewat telepon serta perbuatan semacamnya demi
menjaga agama dan kehormatannya.
3. Syaikh Jibrin juga ditanya: Apa
hukumnya kalau ada seorang pemuda yang belum menikah menelepon gadis yang belum
menikah?
Jawab beliau:
Tidak boleh berbicara dengan wanita
asing (bukan mahram) dengan pembicaraan yang bisa menimbulkan syahwat, seperti
rayuan, mendayukan suara, baik lewat telepon maupun lainnya. Sebagaimana firman
Alloh Ta'ala: “Dan janganlah kamu melembutkan suara, sehingga akan
berkeinginan orang-orang yang dalam hatinya terdapat penyakit”. (QS.
Al-Ahzab: 32). Adapun kalau pembicaraan itu untuk sebuah keperluan, maka hal
itu tidak mengapa apabila selamat dari fitnah, akan tetapi hanya sekedar
keperluan. (Fatwa Islamiyah 3/97).
1 komentar: