Hukum Pacaran

22.21 Unknown 1 Comments


Ø Hukum Pacaran


Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32).


Setelah memperhatikan ayat dan  di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran itu haram, karena beberapa sebab berikut:
1.      Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukkan pandangannya terhadap kekasihnya.
2.      Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.
3.      Orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam maupun di luar rumah.
4.      Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.
5.      Pacaran identik dengan saling menyentuh wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.
6.      Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.
Dalam kamus pacaran. Hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?

Ø Fatwa Ulama’ seputar Pacaran.
1.      Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya tentang hubungan cinta sebelum nikah (pacaran).
Jawab beliau:
Jika hubungan itu sebelum akad nikah, baik sudah lamaran ataupun belum, maka hukumnya haram, karena tidak boleh bagi seseorang untuk bersenang-senang dengan wanita asing (bukan mahram) baik lewat ucapan, memandang ataupun berdua-duaan. Sebagaimana diceritakan oleh Tsabit dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda: “Janganlah seorang laik-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali dengan mahramnya”. (Fatwa Islamiyah kumpulan Muhammad Al-Musnid).

2.      Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Jibrin ditanya: “Kalau ada seorang laki-laki yang berkorespondensi dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, yang pada akhirnya mereka saling mencintai, apakah perbuatan ini haram?”

Jawab beliau:
          Perbuatan itu tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan syahwat diantara keduanya serta mendorongnya untuk bertemu dan berhubungan, yang mana korespondensi semacam itu banyak menimbulkan fitnah dan menanamkan dalam hati seseorang untuk mencintai perzinaan yang akan bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan keji, maka saya menasehatkan kepada setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya untuk menghindari surat-suratan, pembicaraan lewat telepon serta perbuatan semacamnya demi menjaga agama dan kehormatannya.

3.      Syaikh Jibrin juga ditanya: Apa hukumnya kalau ada seorang pemuda yang belum menikah menelepon gadis yang belum menikah?
Jawab beliau:
Tidak boleh berbicara dengan wanita asing (bukan mahram) dengan pembicaraan yang bisa menimbulkan syahwat, seperti rayuan, mendayukan suara, baik lewat telepon maupun lainnya. Sebagaimana firman Alloh Ta'ala: “Dan janganlah kamu melembutkan suara, sehingga akan berkeinginan orang-orang yang dalam hatinya terdapat penyakit”. (QS. Al-Ahzab: 32). Adapun kalau pembicaraan itu untuk sebuah keperluan, maka hal itu tidak mengapa apabila selamat dari fitnah, akan tetapi hanya sekedar keperluan. (Fatwa Islamiyah 3/97).

1 komentar:

Adakah Pacaran yang Islami ???

22.17 Unknown 2 Comments


Pacaran, Upaya mencari jodoh ideal ??

Dan adakah pacaran yang Islami ???


Ø Cinta, fitrah anak manusia.
          Manusia diciptakan oleh Alloh Ta’ala dengan membawa fitrah (insting) untuk mencintai lawan jenisnya, sebagaimana firman-Nya:
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Alla-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS. Ali Imran:14).

          Berkata Imam Qurtubi: Alloh Ta’ala memulai dengan wanita karena kebanyakan manusia minginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat setan yang menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

Tidaklah aku tinggalkan setelahku ftinah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita. (HR. Bukhari 5696, Muslim 2740, Tirmidzi 2780, Ibnu Majah 3988).
          Oleh karena itu, wanita adalah fitnah terbesar dibanding yang lainnya. (Tafsir Qurtubi 2/20).

Rasulullah saw pun sebagai manusia tidak lepas dari rasa cinta terhadap wanita.
Dari Anas bin Malik ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Disenangkan kepadaku dari urusan dunia wewangian dan wanita”. (HR. Ahmad 3/285, Nasa’i 7/61, baihaqi 7/78 dan Abu Ya’la 6/199 dengan sanad hasan. Lihat Al-Misykah: 5261).

          Karena cinta merupakan fitrah manusia, maka Alloh Ta'ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan nikmat yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di surga dengan bidadarinya.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang sholihah. (HR. Muslim 10/56, Nasa’i 6/69, Ibnu Majah 1/571, Ahmad 2/166, Baihaqi 7/80).

Alloh berfirman:
Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik. (QS. Ar-Rahman:70).

          Namun, Islam sebagai agama paripurna para rasul, tidak membiarkan itu mengembara tanpa batas. Islam telah mengatur dengan tegas bagaimana menyalurkan cinta, juga bagaimana batas pergaulan antara insan lawan jenis sebelum menikah, agar semuanya tetap berada dalam koridor etika dan norma yang sesuai dengan syari’at.

2 komentar:

Etika pergaulan lawan jenis dalam Islam

22.12 Unknown 1 Comments




Etika pergaulan tersebut antara lain:
1.     Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis.
Alloh memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pendangannya, sebagaimana firman-Nya:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (QS. An-Nur:30).

Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada wanita beriman, Alloh berfirman:

Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. (QS. An-Nur:31).

2.     Menutup aurat.
Alloh berfirman:
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. An-Nur:31).

Juga firman-Nya:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59).

Perintah menutup aurat ini juga berlaku bagi sesama jenis, sebagaimana sebuah hadits:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki memandang aurat laki-laki, begitu juga wanita jangan melihat aurat wanita”. (HR. Muslim 1/641, Abu Dawud 4018, Tirmidzi 2793, Ibnu Majah 661).
3.     Adanya pembatas antara laki-laki dan wanita.
Kalau ada sebuah keperluan terhadap lawan jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-Nya:

Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari balik hijab. (QS. Al-Ahzab:53).

4.     Tidak berdua-duaan dengan lawan jenis.
Dari Ibnu Abbas ra berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya”. (HR. Bukhori 9/330, Muslim 1341).

Dari Jabir bin Samurah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang dari kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, karena setan akan menjadi yang ketiganya”. (HR. Ahmad 1/18, Tirmidzi 3/374 dengan sanad shohih, lihat Takhrij Misyakh 3188).

5.     Tidak Mendayukan ucapan.
Seorang wanita dilarang mendayukan ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Alloh:

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS. Al-Ahzab:32)

          Berkata Imam Ibnu Katsir: “Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Alloh kepada para wanita mu’minah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara yang merdu, dalam artian janganlah seorang  wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/530).

6.     Tidak menyentuh lawan jenis.
Dari Ma’qil bin Yasar ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam musnadnya 1283 dengan sanad hasan, lihat Ash-Shohihah 1/447/226).

          Berkata Syaikh Al-Albani: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (Ash-Shoihah 1/448).
Rasulullah saw tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membai’at dan lain-lain.

Dari Aisyah berkata: “Demi Alloh, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat”. (HR. Bukhari 4891).

          Inilah sebagian etika pergaulan laki-laki dengan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebagian saja akan menjadi bagian dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Alloh menetapkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya, zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang membenarkan atau mendustakan semuanya”. (HR. Bukhari 4/170, Muslim 8/52, Abu Dawud 2152).

          Padahal Alloh Ta’ala melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan (lihat Hirosatul Fadhilah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, hal. 94-98). Sebagaimana firman-Nya:

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32).

1 komentar:

HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA

22.10 Unknown 0 Comments



Dari Abdullah Bin Mas’ud Rasulullah bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ
 “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya  kelak pada hari kiamat  adalah para perupa” (HR. Al Bukhari, Fathul Bari: 10/382)
Dari Abu Hurairah Bersabda Rasulullah:

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوْا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوْا ذَرَةً
“Allah berfirman: “Siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan sebutir biji sawi” (HR. Al Bukhari, Fathul Bari: 10/385)
Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas Nabi bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذَّبُ فِي جَهَنَّمَ
 “Setiap tukang gambar ada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di Jahannam" (HR. Muslim: 3/167).
“Ibnu Abbas berkata: “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa” (HR. Muslim: 3/1671)

Hadits-hadits di muka adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan,, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di buat dengan cetakan, semua hukumnya haram. Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”

Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.

Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang  gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina.

Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk rumah. Rasulullah bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” ( HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/380)

Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak di gantung.

Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.

Ada yang mengatakan, gambar itu sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat Nya.

Karena itu, setiap gambar harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya. Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak Islam. Dan dibolehkan menyimpan  gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ ...  (التغابون: 16)
 “Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampumu …” (At Taghabun: 16).


" وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمْ بِاالصَّوَّابْ "

Dikutip dari Kitab "Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa"
Karya: Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid

0 komentar:

MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM

22.08 Unknown 0 Comments



Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah HARAM. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah:

يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضَبُوْنَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بَالسَّوَادِ كَحَوَاصِلَ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
  “Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’: 8153, hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih, Bin Baz).
Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.
Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah lalu bersabda:
غَيْرُوْا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادُ
“Ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam“ (HR. Muslim: 3/1663).
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.

0 komentar:

HUKUM LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA

22.06 Unknown 0 Comments



Asma’ binti abu bakar berkata: seoarang wanita datang kepada Nabi. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut) nya? Rasulullah menjawab:

لَعَنَ اللهُ الْواصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR Muslim: 3/1676)
 
Dan dari jabir bin Abdillah ia berkata:

زَجَرَ النَّبِيُّ  أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
“Nabi melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim: 3/1679).
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.

0 komentar:

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

22.03 Unknown 0 Comments



oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin

Di tulis ulang oleh Dian Puji Lestari


        Mencukur jenggot adalah HARAM dan merupakan maksiat kepada Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Biarkanlah jenggot itu (panjang) dan potonglah kumis."

Dan perbuatan itu termasuk keluar dari jalan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam ke jalan-jalan orang majusi dan musyrik.Batasan jenggot seperti yang disebut ahli bahasa adalah rambut wajah, depan kedua telinga dan diatas kedua pipi. Artinya setiap yang tumbuh diatas kedua pipi, depan kedua telinga (cambang) atau diatas dagu adalah batas jenggot. Dan mengambil sesuatu darinya termasuk maksiat juga. Karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Biarkanlah jenggot itu (panjang)..."

"Panjangkanlah jenggot itu..."

"Perbanyaklah (suburkanlah) jenggot itu..."

"Sempurnakan jenggot itu..."

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatu darinya , tetapi maksiat disini bertingkat. Mencukur jenggot dosa lebih besar dan jelas lebih pelanggarannya dari pada sekedar mengguting beberapa helainya darinya.

0 komentar:

HUKUM FOTOGRAFER

21.58 Unknown 0 Comments



oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Di tulis ulang oleh Dian Puji Lestari


Pertanyaan:
          Bagaimana pendapat syeikh tentang hukum fotografi yang telah mewabah dan ditekuni banyak orang.

Jawaban:
         Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas junjungan rasul terakhir.
Banyak hadits-hadits Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam kitab-kitab shahih, musnad dan sunan yang menunjukkan haramnya menggambar segala sesuatu yang memiliki roh baik itu manusia dan yang lainnya. Perintah mencabut tirai yang bergambar, perintah membuang gambar, laknat bagi tukang gambar dan penjelasan bahwa mereka adalah manusia yang paling berat siksaanya pada hari kiamat. Saya akan menyebutkan beberapa hadits shahih tentang masalah ini dan saya juga akan menyebutkan beberapa pendapat ulama yang paling benar dalam masalah ini Insya Allah.
       Dalam kitab shahihain dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda: Allah SWT berfirman (dalam salah satu hadits Qudsi): 

"Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mencipta sesuatu sebagaimana aku mencipta, maka hendaklah ia mencipta atom, atau mencipta sebutir biji-bijian atau hendaklah ia menciptakan sebiji gandum" (lafadz Muslim)

Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: 
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah tukang gambar"
Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat lalu dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang kalian ciptakan" (lafadz oleh Bukhari)

        Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Abu Juhaifah semoga Allah meridhainya bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam melarang harga (uang hasil penjualan) darah, harga anjing, usaha perzinaan, melaknat orang yang memakan riba atau orang yang mewakilkannya, atau orang yang membuat tatto ditubuhnya atau orang yang diminta dibuatkan tatto dan orang-orang yang membuat gambar.

Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya berkata: "saya telah mendengar Rasulullah bersabda: 

"Barangsiapa yang membuat gambar didunia ini maka ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan roh ke dalam gambar buatannya, namun ia tidak akan bisa meniupkannya" (Mutaffaqun alaih)

Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa!"

 Maka ia pun mendekat kepada hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan memberitahu kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam, beliau bersabda:

"Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk setiap gambar yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam." Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannya maka buatlah gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa."


0 komentar:

Qunut Shubuh Dalam Tinjauan Sunnah

22.41 Unknown 0 Comments


Qunut Shubuh Dalam Tinjauan Sunnah



         Telah menjadi perkara yang diketahui bahwasanya Indonesia merupakan negeri yang subur hingga ibarat tongkat dan kayu pun bisa menjadi tanaman, nah ini merupakan perkara yang wajib kita syukuri. Namun satu hal yang mengenaskan jika bidah pun berkembang dengan subur di negeri ini.

          Bertolak dengan keadaan seperti ini, pada kali ini kami akan manjelaskan salah satu bidah yang telah berkembang di Indonesia, yakni pelaksanaan qunut shubuh secara terus menerus., bahkan sebagian masyarakat menganggap jika seorang lupa melakukan qunut shubuh maka menggantinya dengan sujud sahwi pada akhir rakaat.

        Padahal kebidahan mereka bersumber pada hadits yang dhaif, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani dalam Silsilah Hadits Adh Dhaifah Wa Maudhuah no. 1238 halaman 384.
Anas bin Malik Radhiyallahuanhu pernah berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melakukan senantiasa qunut shubuh sampai beliau menuinggal dunia.

      Syaikh Hasan Mashur Salman mengomentari hadits ini bersumber dari Abu Jafar Ar Razi yang tercampur hafalannya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Al Madini begitu pula Abu Jurah beliau menyatakan Abu Jafar Ar Razi adalah seorang yang sering ragu (wahm) dan Ibnu Hibban berujar :Abu Jafar Ar Razi bersendirian dalam meriwayatkan hadits-hadits mungkar yang masyhur sehingga derajat hadits ini tidak shahih, dengan demikian hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk beribadah kepada Allah Taala. (Al Qaulul Mubin fi Akhthaul Mushallin:127).

Selain itu para ulama juga menyatakan bidahnya qunut shubuh yang dilakukan secara terus-menerus dengan hadits :
Dari Saad bin Abi Thariq Al Asjai Radhiyallahuanhu, dia berkata,
Saya bertanya pada ayahku, Wahai Ayah, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam, Abu Bakar, Usman, dan Ali, apakah mereka melakukan qunut di shalat shubuh? Ayahnya berkata, Wahai anakku, itu perkara yang diada-adakan. (Shahih Sunan Tirmidzi 330).

      Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam mengomentari bahwa hadits ini hasan dan beliau menjelaskan muhdast adalah perkara yang diada-adakan dalam dien yang tadak diajarkan oleh syariat. (Taudihul Ahkam 2/82).

      Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi menjelaskan pula bahwa perkataan shahabat tentang qunut shubuh itu muhdats apabila qunut shubuh itu dilakukan secara terus-menerus adapun jika dilakukan pada kejadian-kejadian tertentu (QUNUT NAWAZIL) maka tidak apa. (Fiqhul Islam 1/263).

0 komentar:

MENDENGARKAN DAN MENIKMATI MUSIK

17.19 Unknown 0 Comments



MENDENGARKAN DAN MENIKMATI MUSIK


Ibnu Mas’ud bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:
 “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (Luqman: 6) adalah nyanyian ([1]).

Abi Amir dan Abi Malik Al Asy’ari meriwayatkan, bersabda Rasulullah:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحَرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan alat-alat musik” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)

Dan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَُةِ خَسَفٌ وَقَذَفٌ وَمَسْخٌ، وَذَلِكَ إِذَا شَرِبُوا الْخَمْرَ وَاتَّخَذُوا الْقَيْنَاتِ وَضَرَبُوا بِالْمَعَازِفَ
“Kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal):(mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu dan diubah bentuk mereka; yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik” ([2]).
Nabi melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits –hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.
Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi, seperti piano, biola, harpa, guitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.
Menurut penuturan para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau kegagahan  pria ([3]).
Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebutkan, nyanyian adalah sarana yang menghantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di dalam hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini yang melahirkan banyak fitnah.
Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, komputer, pesawat telpon, dan sebagainya.
Untuk menghindari barbagai hal di atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin ……


([1] )  Tafsir Ibnu Katsir: 6/333.
([2] )  As Silsilah Ash Shahihah, 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi, no: 2212.
([3] )  Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampuradukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?

0 komentar: